Alreina Babel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • SUMUT
    • SUMBAR
    • BENGKULU
    • BABEL
  • News
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Store
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Ragam
    • Kuliner
SUBSCRIBE
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • SUMUT
    • SUMBAR
    • BENGKULU
    • BABEL
  • News
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Store
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Ragam
    • Kuliner
No Result
View All Result
Alreina Media Bangka Beitung
Home Nasional

Mulai Juli 2020, Jakarta Berlakukan Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar

Redaksi Babel by Redaksi Babel
7 Januari 2020 - 16:27
Reading Time: 3min read
0

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.

Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 30 seperti dikutip pada Selasa (7/1/2020).

Baca Juga

Terima Kunjungan Mentri Luar Negri AS, Presiden Bahas Kerja Sama Ekonomi Hingga Pertahanan

Presiden: Angka Kesembuhan dan Standar Pengobatan Pasien Covid-19 Harus Terus Ditingkatkan

Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI membenarkan bahwa Pergub akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Hingga tanggal efektif berlaku, larangan ini akan disosialisasi.

Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.

“Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut,” ucap Andono.

“Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya.

Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan ‘kantong belanja ramah lingkungan’ adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya, ataupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan ‘kantong belanja plastik sekali pakai’ adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.

Bagaimana Jika Beli Daging-Sayur?

Lalu, bagaimana jika pelanggan hendak membeli daging atau sayur yang belum dibungkus?

Mal maupun swalayan dan pasar masih dibolehkan menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika sudah ada alternatif kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan, penyediaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.

Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon.

Aturan ini dimuat di Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Bagaimana isi aturannya?

Seperti dikutip pada Selasa (7/1/2020), pengecualian untuk kantong kemasan plastik sekali pakai termuat di pasal 7, 10, dan 13. Berikut bunyi salah satunya:

Pasal 10

(1) Toko Swalayan dapat menyediakan Kantong Kemasan Plastik Sekali Pakai

(2) Penyediaan Kantong Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan untuk mewadahi bahan Pangan yang belum terselubung kemasan apapun

(3) Dalam hal telah tersedia alternatif kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan, penyediaan Kantong Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan

Meski ada kelonggaran soal kantong kemasan plastik sekali pakai, DKI Jakarta tegas melarang kantong belanja plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Lalu, apa perbedaan keduanya?

Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.

Pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. (mb/detik)

Share186Tweet117Send

Berita Lainnya

Terima Kunjungan Mentri Luar Negri AS, Presiden Bahas Kerja Sama Ekonomi Hingga Pertahanan

by Redaksi
30 Oktober 2020 - 07:08
0

JAKARTA, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negri Amerika Serikat, Mike Pompeo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis...

Presiden: Angka Kesembuhan dan Standar Pengobatan Pasien Covid-19 Harus Terus Ditingkatkan

by Redaksi
13 Oktober 2020 - 00:33
0

Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 12 Oktober 2020. Video: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat...

Presiden: Angka Kesembuhan dan Standar Pengobatan Pasien Covid-19 Harus Terus Ditingkatkan

by Redaksi
12 Oktober 2020 - 21:39
0

Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 12 Oktober 2020. Video: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat...

Kapolsek Tegal Selatan Dicopot soal Dangdutan Pimpinan DPRD

by Redaksi
28 September 2020 - 00:29
0

Alreinamedia.com - Polri resmi mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut acara konser dangdut yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal...

Enam organisasi Perusahaan Pers Di Indonesia

by Redaksi Babel
7 Juli 2020 - 19:28
0

Pangkalpinang, - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang risau dan galau hebat seiring terjadinya disrupsi...

Dukung Terhadap Terorisme, 3 WNI Divonis Bersalah di Pengadilan Singapura

by Redaksi Babel
7 Maret 2020 - 13:25
0

Batam - Sebanyak tiga orang warga negara Indonesia diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Kepala Fungsi...

Load More
Next Post

Natuna Diusik, MUI Desak Pemerintah Kaji Ulang Hubungan dengan China

Jelang Cuaca Ekstrem, DPRD DKI Minta Anies Apel Siaga

PILIHAN REDAKSI

Soal Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Benarkan akan Ada Tersangka Baru

13 Februari 2020 - 16:28

IOF Siap Dukung Parawisata Batam

27 Desember 2020 - 18:46

Goro Di Lapangan Bola KKO Usman Harun Jelang HUT Korps Marinir 10/SBY Ke-75

10 November 2020 - 16:32

BERITAPOPULER

  • Dukung Terhadap Terorisme, 3 WNI Divonis Bersalah di Pengadilan Singapura

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Pempek Nyo Bunda Menyajikan Menu Sepesial Tanpa Tanding

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Akhir Tahun Produk Minuman Dari YFI Berikan Harga Spesial, Ini Jenis Itemnya

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Siap Jadi Trendsetter, AHM Rilis All New Honda Scoopy Generasi Terbaru

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Cegah Narkoba di Perbatasan, BNN Minta Bantuan Tito Karnavian

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
Alreina Media Bangka Beitung

Alreinamedia.com merupakan media cyber yang Reliable News Indonesia Terverifikasi Administrasi Dewan Pers dan menyampaikan informasi menarik serta berita yang cepat dan akurat dari sumber-sumber terpercaya serta menolak HOAX.

INFORMASI & PARTNER

  • Tentang
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Disclaimer
  • Metrobatam.com
  • Terdepan.co.id
  • Terdepan TV
  • Telisiknews.com
  • Melayuraya.co.id
  • Gebraknews.co.id
  • Sijorimandiri.com

JARINGAN

  • Metro
  • Sumut
  • Sumbar
  • Bengkulu
  • Babel
  • Sumsel
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • Kalimantan
  • Manado
  • Makasar
  • NTT
  • Papua

Copyright @ 2020 PT. Alreina Media Sukses All right reserved

No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • SUMUT
    • SUMBAR
    • BENGKULU
    • BABEL
  • News
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Store
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Ragam
    • Kuliner

Copyright @ 2020 PT. Alreina Media Sukses All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In