Alreina Babel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • SUMUT
    • SUMBAR
    • BENGKULU
    • BABEL
  • News
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Store
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Ragam
    • Kuliner
SUBSCRIBE
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • SUMUT
    • SUMBAR
    • BENGKULU
    • BABEL
  • News
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Store
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Ragam
    • Kuliner
No Result
View All Result
Alreina Media Bangka Beitung
Home Hukum

Zuraida Minta Dua Eksekutor Tak Menghubunginya Sampai 5 Bulan

Redaksi Babel by Redaksi Babel
17 Januari 2020 - 07:40
Reading Time: 3min read
0

Jakarta – Zuraida Hanum tersangka pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin sempat meminta dua eksekutor Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) agar tidak menghubunginya selama lima bulan usai membunuh sampai situasi aman.

“Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat hadir di rekonstruksi tahap II pembunuhan berencana hakim Jamaluddin, Kamis (16/1).

Martuani menyebutkan para tersangka memiliki rencana lain dalam menghabisi nyawa hakim Jamaluddin. Sesuai rencana, Jamaluddin akan diskenariokan seolah tewas karena serangan jantung. Namun ternyata rencana para pelaku meleset. Saat tewas, korban meninggalkan luka lebam merah pada bagian wajahnya.

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rumah Mewah di Jalan Denpasar Raya Jaksel

KPK Buka Peluang Adili Eks Sekretaris MA Nurhadi secara In Absentia

“Di sini (sempat) terjadi perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana. Sebab diskenariokan oleh para pelaku korban meninggal karena serangan jantung, itu jam 00.00 WIB pada tanggal 29 November,” ungkapnya.

Martuani menjelaskan, para pelaku tidak menduga munculnya luka lebam tersebut. Hal ini terjadi lantaran pelaku terlalu kuat membekap korban sehingga meninggalkan jejak. Ini tidak diinginkan oleh istri korban, karena pasti polisi langsung menuduhnya sebagai pelaku dan bukan karena serangan jantung.

“Oleh karena itu, di antara ketiganya pun terjadi perdebatan. Sehingga akhirnya disepakati, bahwa terhadap jenazah korban untuk dibuang. Jadi istri korban berkeras bahwa korban harus dibuang. Itulah (makanya) mereka membuang (korban),” sebutnya.

Martuani menambahkan dalam tahap II rekonstruksi ini ada sebanyak 54 adegan diperankan oleh tersangka di rumah korban Jamaluddin, Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1) siang.

“Para pelaku melakukan adegan persiapan eksekusi dan pembuangan jasad korban. Ini untuk membantu jaksa umum dalam menyusun dakwaan atau tuntutan mulai dari perencanaan sampai eksekusi, sehingga unsur yang dituduhkan penyidik (Pasal) 340 pembunuhan berencana,” jelasnya.

Minta Ibu Tiri Dihukum Seumur Hidup

Rajif Fandi Jamal, anak kedua dari istri pertama hakim Jamaluddin masih tak percaya ibu tirinya Zuraida Hanum ikut terlibat membunuh ayahnya. Rajif berharap Zuraida dan dua eksekutor pembunuh ayahnya dijatuhi hukuman setimpal.

“Minimal hukuman seumur hidup,” tegas Rajif di kediamannya di Medan, Senin (13/1).

Rajif mengaku tak habis pikir apa yang dilakukan Zuraida. Menurutnya, selama ini ayahnya memberi semua apa yang diinginkan oleh Zuraida Hanum.

“Terkejut, nggak nyangka gitu, karena dia orangnya lembut gitu kalau ngomong,” kata Rajif.

Rajif menyebutkan setelah menikah dengan Jamaluddin, Zuraida membawa serta anak kandungnya dari hasil pernikahannya yang pertama. Namun bisa dipastikan Jamaluddin tak pernah membeda-bedakan mereka.

“Tapi dia begitu kelakuannya, kan nggak nyangka. Sedih, kesal gitu, semua campur aduk,” ucapnya.

Terpisah, pengacara Zuraida Hanum mengaku bakal mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik.

“Ini nanti kami pertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan, soal dikabulkan itu kewenangan penyidik,” kata Onan Purba, pengacara dari Zuraida Hanum.

Onan menyebutkan penangguhan penahanan akan diajukan lantaran Zuraida masih memiliki dua anak yang masih kecil. Anak-anak dari Zuraida, kata dia, membutuhkan kasih sayang dari orang tuanya.

“Ini kan menimbulkan kasus hukum yang baru tentang anaknya itu,” ungkap Onan.

Menurut Onan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dari status saksi. Sepanjang menjalani pemeriksaan, Zuraida selalu menjawab pertanyaan penyidik. Namun Onan membantah jika hal itu disebut sebagai pengakuan.

Seperti diketahui, Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa

Zuraida merekrut kekasihnya Jefry Pratama. Keduanya memang berencana akan menikah. Kemudian Jefry mengajak adiknya Reza Pahlevi (29) untuk mengeksekusi Jamaluddin. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Zuraida dan dua eksekutor sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya. Begitu korban sampai di rumah dan tidur di dalam kamar, Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban. Pembunuhan itu dilakukan saat Jamaluddin tidur di samping anaknya. (mb/cnn indonesia)

Share186Tweet117Send

Berita Lainnya

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Rumah Mewah di Jalan Denpasar Raya Jaksel

by Redaksi Babel
6 Maret 2020 - 08:10
0

Jakarta - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Hal itu terkait...

KPK Buka Peluang Adili Eks Sekretaris MA Nurhadi secara In Absentia

by Redaksi Babel
6 Maret 2020 - 07:54
0

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengadili eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks Sekretaris Mahkamah Agung...

Terkait Video Asusila, Vina Garut Dituntut 5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

by Redaksi Babel
6 Maret 2020 - 07:49
0

Jakarta - Terdakwa kasus video asusila, VA atau yang populer dikenal dengan Vina Garut, dituntut lima tahun penjara serta denda...

Soal Hoaks Corona, Dalam Dua Hari Polisi Tetapkan Lima Tersangka

by Redaksi Babel
6 Maret 2020 - 07:44
0

Jakarta - Mabes Polri mencatat setidaknya terdapat 5 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona di seluruh Indonesia...

Tukang Bakso Ini Terancam Denda Rp 50 Miliar Gegara Timbun Masker

by Redaksi Babel
6 Maret 2020 - 07:14
0

Madiun - Polisi menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dari rumah penjual bakso itu, petugas mengamankan 40 boks...

Polisi Sita Empat Kantong Uang dari OTT PNS di Bogor

by Redaksi Babel
5 Maret 2020 - 16:29
0

Jakarta - Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Bogor....

Load More
Next Post

Mahfud Md-Erick Thohir Bahas Asabri, Benar Ada Korupsi Rp 10 T?

KPK Bidik Pihak Lain terkait Dugaan Suap Wahyu Setiawan

PILIHAN REDAKSI

Danlantamal IV Tanjungpinang Silaturahmi Nataru ke Rumah Dinas Danrem 033/WP

6 Januari 2020 - 22:13

BNN Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu, Suami Tewas-Istri Luka

17 Februari 2020 - 07:36

KKP Ngaku Belum Terima Dokumen 470 Nelayan yang Akan ke Natuna

14 Januari 2020 - 08:02

BERITAPOPULER

  • Dukung Terhadap Terorisme, 3 WNI Divonis Bersalah di Pengadilan Singapura

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Pempek Nyo Bunda Menyajikan Menu Sepesial Tanpa Tanding

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Akhir Tahun Produk Minuman Dari YFI Berikan Harga Spesial, Ini Jenis Itemnya

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Siap Jadi Trendsetter, AHM Rilis All New Honda Scoopy Generasi Terbaru

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Cegah Narkoba di Perbatasan, BNN Minta Bantuan Tito Karnavian

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
Alreina Media Bangka Beitung

Alreinamedia.com merupakan media cyber yang Reliable News Indonesia Terverifikasi Administrasi Dewan Pers dan menyampaikan informasi menarik serta berita yang cepat dan akurat dari sumber-sumber terpercaya serta menolak HOAX.

INFORMASI & PARTNER

  • Tentang
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Disclaimer
  • Metrobatam.com
  • Terdepan.co.id
  • Terdepan TV
  • Telisiknews.com
  • Melayuraya.co.id
  • Gebraknews.co.id
  • Sijorimandiri.com

JARINGAN

  • Metro
  • Sumut
  • Sumbar
  • Bengkulu
  • Babel
  • Sumsel
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • Kalimantan
  • Manado
  • Makasar
  • NTT
  • Papua

Copyright @ 2020 PT. Alreina Media Sukses All right reserved

No Result
View All Result
  • HOME
    • ALREINAMEDIA.COM
    • SUMUT
    • SUMBAR
    • BENGKULU
    • BABEL
  • News
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Store
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Ragam
    • Kuliner

Copyright @ 2020 PT. Alreina Media Sukses All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In