Alreinamedia. Batam – Ijazah calon Petahana Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2015-2021 diduga palsu.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu aktivis pendidikan Kota Batam Paulus Lein, S.Pd, bertempat disalah satu Cafe di Nagoya, Rabu (25/11/2020) malam. Paulus mengatakan, pada 16 September, 2020 lalu, ia menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) terkait permohonan keabsahan Ijazah S1 atas nama Rudi. Nomor Registrasi: 150.08.2205/IJZ/05, tanggal 22 Agustus 2005 yang diterbitkan/dikeluarkan STIE Adhy Niaga Bekasi.
Menurut Paulus, dari Ditjen PT Kemendikbud dengan nomor surat 2480/E2/TU/2020, ia disarankan untuk memverifikasi data tersebut ke PT tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV (Jawa Barat dan Banten).
Paulus menjelaskan, setelah ia menyurati LLDIKTI wilayah IV. Ia mendapatkan balasan nomor surat : 6950/LL4/WS/2020 dengan 4 poin penting terkait keabsahan Ijazah tersebut.
4 point tersebut hasil verifikasi ijazah yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Uman Suherman AS., M.Pd, yakni :
1. Daftar hadir mahasiswa-dosen (DHMD) setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai dengan standar proses pembelajaran tidak ditemukan.
2. Kartu rencana studi dan kartu hasil studi sesuai dengan standar proses pembelajaran tidak ditemukan.
3. Surat Keputusan Yudisium Kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhy Niaga tidak ada.
4. Data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan data Perguruan Tinggi.
Ditempat yang berbeda dan waktu terpisah saat mengkonfirmasi penasihat hukum Paulus, Patrice Rio Capella lewat saluran seluler, Rio menyebut ijazah itu digunakan Rudi pada sejak mengikuti pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2015 dengan melampirkan ijazah S1 sebagai syarat pendidikan dalam pendaftaran di KPUD Kota Batam dan ada 2 point yang sangat krusial, yaitu :
1. STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015.
2. Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi ditutup dalam kondisi berlumut, tidak terawat, konon sedang dijual, kata Patrice Rio dalam sambungan seluler nya.
Untuk diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi, S.E, M.M, pada saat kampanye Pilkada 2015, dan dalam profil ketua Otorita Batam.
Ijazah S1 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi yang diterbitkan STIE Adhy Niaga patut diduga palsu, karena dalam pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2020 di KPUD Kota Batam saudara Rudi kembali mendaftar.
Terhadap penggunaan gelar akademik S.E, M.M oleh Rudi, Rio menyatakan kliennya sebagai aktivis pendidikan Kota Batam dan seluruh masyarakat kota Batam telah dirugikan akibat kebohongan publik yang dilakukan Rudi sebagai Wali Kota Batam sejak 2015 dan sebagai ketua Otorita Batam.
“Atas tindakan Rudi yang membuat atau menggunakan ijazah yang diduga palsu, maka klien kami, Paulus Lein, dengan dasar surat jawaban Dirjen Dikti Kemendikbud dan Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, akan mengadukannya kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020,” pungkasnya.
Ketua KPU kota Batam Herrigen Agusti saat di konfirmasi melalui saluran WhatsApp, pada Kamis (26/11/20) sore, mengatakan bahwa ijazah calon Wali kota Batam atas nama Muhammad Rudi, telah terverifikasi secara faktual dengan singkat. (Tim)